Withdrawl Policy

Kebijakan Penarikan Naskah (Withdrawal Policy)

Penulis tidak diperkenankan untuk menarik (withdraw) naskah yang sedang dalam proses peninjauan sejawat, karena tindakan tersebut dapat menghamburkan sumber daya editorial dan waktu para peninjau.

Penulis wajib membaca dan memahami seluruh daftar periksa (submission checklist) serta kebijakan jurnal sebelum mengirimkan naskah.

Ketentuan penarikan naskah di Jurnal Analisis, Teknologi, dan Inovasi Sistem Informasi (JATINOM) adalah sebagai berikut:

  1. Penarikan pada tahap Submission (Initial Review)
    Apabila penulis meminta penarikan naskah pada tahap pemeriksaan awal, naskah akan ditolak, dan penulis dapat dikenakan pembatasan pengajuan naskah ke JATINOM untuk jangka waktu tertentu sesuai kebijakan redaksi.

  2. Penarikan pada tahap Review (Peer Review Process)
    Apabila penulis meminta penarikan naskah pada saat proses peninjauan sejawat sedang berlangsung, penulis dapat dikenakan biaya administrasi sebesar Rp100.000,- per naskah, sebagai kompensasi atas proses editorial dan peninjauan yang telah dilakukan.

  3. Penarikan setelah naskah diterima (After Acceptance)
    Apabila naskah ditarik setelah dinyatakan diterima untuk dipublikasikan, penulis dapat dikenakan biaya administrasi sebesar Rp200.000,- per naskah, karena proses editorial lanjutan telah dilakukan.

  4. Penarikan setelah terbit awal / Article in Press
    Apabila suatu artikel telah diterbitkan sebagai article in press dan kemudian diketahui mengandung kesalahan ilmiah, duplikasi publikasi, atau pelanggaran etika publikasi, maka artikel tersebut akan ditarik (withdrawn) dari situs JATINOM. Dalam kondisi ini, halaman HTML dan PDF akan diberi keterangan bahwa artikel telah ditarik. Penulis dapat dikenakan biaya administrasi sebesar Rp300.000,- per naskah.

  5. Sanksi Tambahan
    Apabila penulis tidak menyetujui atau tidak memenuhi ketentuan administrasi terkait penarikan naskah, redaksi berhak untuk membatasi pengajuan naskah dari penulis yang bersangkutan dan/atau afiliasinya ke JATINOM untuk jangka waktu tertentu sesuai kebijakan redaksi.

  6. Prosedur Penarikan Naskah
    Permohonan penarikan naskah harus diajukan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh seluruh penulis dan ditujukan kepada Pemimpin Redaksi JATINOM.