Peer Review Process

Proses Peninjauan Sejawat

Penerbit mematuhi Pedoman Komite Etika Publikasi (Committee on Publication Ethics/COPE) untuk peninjauan sejawat, yang memberikan panduan komprehensif mengenai prinsip dan etika dalam proses peninjauan sejawat.

Setiap naskah yang dikirimkan akan diperiksa kesesuaiannya oleh dewan redaksi pada saat penerimaan awal. Naskah dapat ditolak tanpa melalui proses peninjauan sejawat apabila berada di luar cakupan jurnal, memiliki kualitas yang jelas tidak memadai, atau tidak menyertakan bagian-bagian penting. Oleh karena itu, penulis diharapkan memastikan bahwa naskah yang dikirimkan telah sesuai dengan Pedoman Penulis.

Jurnal Analisis, Teknologi, dan Inovasi Sistem Informasi (JATINOM) menggunakan pakar eksternal untuk membantu mengevaluasi artikel dan mendukung editor dalam pengambilan keputusan editorial. Editor akan menunjuk sekurang-kurangnya dua orang peninjau tanpa menyertakan nama penulis dan informasi pengenal lainnya. Para peninjau akan menilai kelayakan ilmiah naskah. Proses peninjauan sejawat dilaksanakan dengan sistem double-blind peer review untuk menjamin objektivitas dalam penilaian naskah.

Penulis didorong untuk menyarankan peninjau yang sesuai dengan bidang keilmuan naskah, namun Pemimpin Redaksi dan kantor redaksi berhak sepenuhnya untuk memilih peninjau yang berbeda. Permintaan saran peninjau dari penulis bertujuan untuk membantu redaksi mengidentifikasi pakar yang relevan di bidang tersebut. Selain itu, peninjau yang disarankan juga dapat dipertimbangkan untuk naskah lain dengan topik serupa. Informasi ini membantu kantor editorial dalam memastikan bahwa peninjauan dilakukan oleh pihak yang kompeten.


Tinjauan Awal oleh Editor Bagian

Sebelum naskah dikirimkan kepada peninjau sejawat, Editor Bagian akan melakukan tinjauan awal, terlepas dari apakah pengajuan tersebut telah sepenuhnya mengikuti pedoman jurnal atau tidak. Tinjauan awal ini bertujuan untuk menilai kesesuaian ruang lingkup, kelayakan dasar, dan kesiapan naskah untuk proses peninjauan sejawat.

Dalam melaksanakan tugasnya, Editor diharapkan untuk:

  1. Menangani setiap naskah yang ditugaskan secara tepat waktu.

  2. Berupaya menangani seluruh naskah yang ditugaskan, terlepas dari bidang subjeknya. Pengembalian naskah untuk penugasan ulang hanya dilakukan dalam kondisi tertentu. Editor Bagian berupaya menugaskan naskah secara tepat serta menyeimbangkan beban kerja antar editor; namun, dalam beberapa kasus, penugasan naskah di luar bidang keahlian editor tidak dapat dihindari.

  3. Memberikan umpan balik tertulis kepada penulis atas setiap keputusan yang diambil. Apabila keputusan mengikuti secara langsung komentar peninjau, maka satu atau dua kalimat ringkasan komentar peninjau dianggap memadai.

  4. Memantau kinerja peninjau sejawat dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga standar kinerja yang tinggi.

  5. Memastikan penerapan proses double-blind peer review dilaksanakan secara konsisten dan cermat.


Keputusan Editor

Rekomendasi editor untuk menerima atau menolak naskah didasarkan pada hasil peninjauan sejawat serta pertimbangan editor mengenai signifikansi, orisinalitas, kejelasan, validitas metodologi, dan relevansi naskah dengan ruang lingkup jurnal. Editor dapat merekomendasikan penolakan langsung apabila naskah tidak memenuhi standar ilmiah JATINOM. Keputusan penerimaan hanya dapat dibatalkan apabila kemudian ditemukan permasalahan serius.

Pemimpin Redaksi akan menetapkan salah satu keputusan berikut: Menolak Naskah, Merevisi, atau Menerima Naskah.


Menolak Naskah

Keputusan ini berarti bahwa naskah tidak lolos proses penilaian dan tidak sesuai untuk dipertimbangkan lebih lanjut di Jurnal Analisis, Teknologi, dan Inovasi Sistem Informasi (JATINOM). Naskah dapat ditolak tanpa peninjauan sejawat apabila berada di luar cakupan jurnal, memiliki kualitas yang jelas tidak memadai, atau tidak menyertakan bagian-bagian penting.


Merevisi

Keputusan ini mengharuskan penulis untuk melakukan perbaikan terhadap naskah. Penulis diminta untuk memodifikasi naskah berdasarkan komentar dari peninjau dan editor, serta mengirimkan versi revisi dalam waktu maksimal dua (2) minggu setelah menerima surat keputusan.

Penulis wajib menyertakan penjelasan poin demi poin mengenai bagaimana setiap komentar telah ditanggapi dan diperbaiki. Versi revisi dapat kembali menjalani proses peninjauan sejawat, dan naskah dapat melalui lebih dari satu putaran revisi. Apabila hasil revisi dinilai memuaskan oleh editor, naskah masih dapat diterima untuk dipublikasikan di Jurnal Analisis, Teknologi, dan Inovasi Sistem Informasi (JATINOM).


Penerimaan Naskah

Keputusan ini berarti bahwa naskah diterima untuk dipublikasikan di Jurnal Analisis, Teknologi, dan Inovasi Sistem Informasi (JATINOM), dengan atau tanpa peninjauan sejawat oleh pakar eksternal, dan dapat dilanjutkan ke tahap penyuntingan. Dalam kondisi tertentu, naskah dapat diterima tanpa peninjauan sejawat eksternal (hanya melalui tinjauan awal oleh editor) apabila dinilai telah memenuhi standar kelayakan.

Setelah dilakukan pengecekan akhir oleh redaksi, penerimaan akan dikonfirmasi secara resmi, dan naskah akan diteruskan ke penerbit untuk proses publikasi.