Analisa Kecukupan Ruang Pengguna Pada Unit Hunian Rusunawa Jatinegara Barat dan Pengadegan, Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.47970/arsitekta.v4i02.362Keywords:
Dimensi aktifitas, ruang tinggal, unit hunian rusunawa, Jatinegara Barat, PengadeganAbstract
Kualitas ruang tinggal merupakan salah satu aspek yang mempengaruhi kualitas hidup. Salah satu pertimbangan
terkait kualitas ruang tinggal tersebut adalah luasan hunian dan tingkat kepadatannya. Penyediaan hunian bagi
masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta dilaksanakan antara lain melalui program pembangunan rumah
susun sederhana bertingkat tinggi dengan pedoman teknis yang didasarkan pada Permen PUPR no.
05/PRT/M/2007. Luasan unit hunian pada ketentuan ini adalah minimal 30 m2
. Pada sumber data lain dikatakan
bahwa luas ruang hunian adalah 9 m2 dan 7,2 m2 per orang. Penelitian ini mengkaji tentang faktor ergonomi
dan antropometri yang dikaitkan dengan kegiatan dan besaran ruang yang dibutuhkan penghuni dalam
menjalankan kegiatannya tersebut disertai alat bantu atau penunjang kegiatan. Adapun lokus penelitian yang
dipilih adalah unit hunian tipikal di Rusunawa Jatinegara Barat dan Rusunawa Pengadegan. Dengan luasan unit
yang sama, unit hunian di kedua Rusunawa ini memiliki susunan ruang yang berbeda. Penelitian ini
membandingkan kedua kondisi tersebut dan merujukkannya pada ukuran standar ruang yang terdapat pada
Data Arsitek. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran terkait dengan pengakomodasian
kegiatan manusia di dalam unit hunian rusunawa dan kesesuaiannya dari sisi ergonomi dan antropometri.