Analisis Aspek Yuridis Alih Status Aset Rumah Susun Pasca Kontruksi Dari Pemerintah Pusat Ke Pemerintah Kota Solok
DOI:
https://doi.org/10.47970/jttt.v1i1.433Keywords:
Berita Acara Serah Terima, Hukum, Rusun, AsetAbstract
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan Perumahan yaitu Rumah Swadaya, Rumah Khusus, Rumah Susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan aset daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah selanjutnya disebut PP. PP tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyerahan asset Rumah Susun Kota Solok telah dilakukan serah terima aset dari Satker Penyediaan Perumaahan provinsi Sumatera Barat kepada Pemerintah Kota Solok, namun Pemerintah Kota Solok tidak melakukan perawatan terhadap bangunan rusun tersebut, sehingga Satker Penyediaan PUPR diminta memperbaiki yang rusak, padahal pada realitanya bangunan sudah diserah terimakan kepada Pemerintah Kota Solok. Asset (Aset) adalah barang, yang dalam pengertian hukum disebut benda, yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak, baik yang berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (Intangible), yang tercakup dalam aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, badan usaha atau individu perorangan). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana penelitian kualitatif adalah penelitian yang dilakukan dalam setting tertentu yang ada dalam kehidupan rill (alamiah) dengan maksud investigasi dan memahami fenomena apa yang terjadi, mengapa terjadi, dan bagaimana terjadinya. Menurut BAST, berlandaskan kepada hukum yang terkait, maka tanggung jawab terhadap masa pemelihaan pertama adalah tanggung jawab Pemerintah pusat, sedangkan untuk selanjutnya jika telah di lakukan serah terima aset maka merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Solok